Komentar Tentang Undang
Undang Koperasi
Pengembangan danpemberdayaan
koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan
prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan
kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah. Menteri
Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan
Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang
Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang Koperasi Nomor
25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum
dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian
Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Sebagai follow-up dari
kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan
dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi
atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
Ada enam substansi penting
yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang
dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan
Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative
Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas
legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui
akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar
merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan
dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta
penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran
pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang
meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas
dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang
berhak.
Keempat, ketentuan mengenai
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke
depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus
berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat
disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan
pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang
merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin
simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini
pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi
Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai
bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan
koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk
menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi
peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini
pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan
Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan
pemerintah.
Hal tersebut dilakukan
pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang
sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat
dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan
berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka
pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang
mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan,
sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat
sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat
membantu Koperasi dan anggotanya.
"Agar masyarakat dan
gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian
terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah melaksanakan
sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Sosialisasi menjadi
prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh
aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui
media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut orang nomor satu di
instansi pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut, lahimya undang-undang
itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi
pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan kapasitas
tersebut melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang mengacu pada
landasan dan asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, yakni
meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Perkoperasian, katanya,
seyogyanya dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang terjadi
dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen
perekonomian nasional.
Undang-undang tentang
perkoperasian terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini dihadapkan pada
perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan.
Hal itu bisa dilihat dalam
ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan
hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan
pemerintah.
"Oleh karena itu, untuk
mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum
melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta
selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
"Keberadaan
Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah
yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang
ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah."
Nama kelompok:
1.
Fitri saurah.s (13212011)
2.
Dwi yana (12212315)
3.
Neneng febriyanthi (15212282)
4.
Ardian pradinata (112104511)
ReplyDeleteSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut