Monday, January 4, 2016

Berbagai Kalangan Berharap Indonesia Siap Hadapi MEA 2016

Pemberlakuan perdagangan bebas di kawasan ASEAN atau dikenal dengan istilah ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) awal tahun 2016 merupakan peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah Indonesia. 
Sejak kebijakan perdagangan yang melibatkan negara serumpun itu dicetuskan, telah mengundang polemik di berbagai kalangan, terutama seputar mengantisipasi kesiapan pelaku usaha yang tentunya didukung kebijakan pemerintah.
Prof DR. Didik J. Rachbini selaku Guru Besar Ilmu Ekonomi dan Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah cukup maksimal melakukan persiapan menyambut MEA 2016, khususnya di sektor pariwisata.
"Perdagangan yang bebas di ASEAN itu kan sudah dimulai belasan tahun yang lalu. Ribuan item perdagangan sudah tarifnya 0 atau di bawah 5%. Nah sekarang untuk Masyarakat Ekonomi ASEAN yang 2016 ini, itu kan hanya beberapa sektor saja yang dibuka. Seperti sektor pariwisata, kesehatan dan lain-lain. Itu saya kira tidak jadi masalah ya," kata Prof DR. Didik J. Rachbini.
Didik yang juga ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menambahkan, Pemerintah harus meningkatkan pembangunan industri demi penguatan ekonomi Indonesia.
"Yang paling penting adalah investasi dan membangun industri yang selebar-lebarnya. Itulah yang sebenarnya fondasi kekuatan kita yaitu industri, yang selama 10 tahun ini terabaikan. Kalau itu kuat, tentu ekonomi kita akan kuat," lanjutnya.
Didik juga menambahkan, persaingan usaha akan semakin meningkat seiring dengan pemberlakuan MEA. Seluruh pelaku usaha dari 10 negara ASEAN boleh keluar masuk dengan fasilitas Mutual Recognition Arrangement (MRA). Ia menilai, peran Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan semakin penting dalam menjaga iklim persaingan usaha supaya tercipta kondisi usaha efisien dan menyejahterakan rakyat, iklim usaha yang kondusif, dan tidak adanya praktik monopoli.
Sementara itu, pengamat Pasar Modal Yanuar Rizky berpendapat, Pemerintah belum secara maksimal memberikan perhatian kepada sektor usaha kecil menegah dalam menghadapi MEA 2016.
"Kalau kita bicara MEA kan artinya bicara kompetitif. Sekarang saya tanya dari 8 paket kebijakan ekonomi Pemerintah, mana sih yang sudah betul-betul mengarah pada sektor usaha kecil menengah? Atapun ke peningkatan kapasitas masyarakat. Kan ga ada. Semuanya masih bersifat terlalu besar dan makro. Bagaimana kita bisa memberikan insentif kepada sektor usaha kecil menegah biar mereka punya daya kompetisi yang baik. Kan gak ada paket itu," jelas Yanuar Rizky.
Jelang penghujung 2015 Presiden Joko Widodo memastikan jajaran menterinya agar menyiapkan semua hal guna menyongsong Masyarakat Ekonomi. Pada sidang kabinet paripurna Rabu (23/12) Presiden mengatakan Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah kesempatan bagi Indonesia untuk memperkenalkan produk andalan Indonesia di negara-negara ASEAN. Presiden meminta Menteri BUMN agar bekerja keras mendorong dan memperkuat BUMN agar mampu bersaing dengan dunia luar. 
"Pada awal tahun depan (2016) kita akan memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN. Ini adalah kesempatan sekaligus tantangan. Sudah sering saya sampaikan kita tidak boleh terus menerus jadi jago kandang. Saya kira ini Menteri BUMN bisa mendorong agar Masyarakat Ekonomi Asean ini betul-betul bisa kita gunakan untuk melangkah, untuk memperkuat daya saing kita industri kita. Baik di BUMN, di swasta. Mendorong ekspor kita," imbau Presiden Jokowi.
Presiden juga menghimbau dunia usaha di Indonesia agar tidak ragu dalam melangkah menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. 
"Kita tidak perlu ragu tidak perlu khawatir. Yang paling penting menurut saya adalah bagaimana yang belum baik diperbaiki. Yang belum efisien diefisienkan. Yang tidak punya daya saing itu diinjeksi agar mempunyai daya saing yang balk," lanjut Presiden.
Presiden Jokowi menambahkan kondisi perekonomian Indonesia sudah cukup stabil, seiring dengan pondasi kuat ditanamkan pada tahun 2015. Hal itu menurut Presiden terlihat dari sisi postur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang lebih diutamakan pada pengeluaran produktif. Hal ini juga yang menurut Jokowi memberikan kepercayaan banyak pihak terhadap Indonesia, khususnya dari sisi investor. Maka, sekarang saatnya pemerintah bekerja dan merealisasikan rencana yang sudah ditetapkan. 
"Di tahun 2015 kita telah membangun pondasi yang kuat. Dalam politik anggaran kita telah mengalihkan subsidi BBM untuk program-program yang langsung bermanfaat bagi rakyat. Kita juga telah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur," lanjut Presiden Jokowi.
Presiden mengatakan dalam APBN 2016, terlihat peningkatan yang signifikan untuk anggaran belanja ke sektor produktif. Anggaran infrastruktur meningkat 76,2 persen, anggaran pendidikan naik 25,5 persen, dan anggaran kesehatan sebesar 75,4 persen dibandingkan APBN 2015. Dengan percepatan realisasi pada 2016, tentunya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat dan memberikan optimisme kepada investor. Presiden optimis target pertumbuhan ekonomi 5,3 persen tahun depan bisa direalisasikan.
"Kepercayaan sudah ada. Investasi yang akan masuk antri. Kondisi dolar rupiah juga stabil. Kesempatan ini hanya tinggal kita. Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang sekarang ini betul-betul ada pada kondisi yang perlu kita dorong lagi agar 2016 sesuai dengan rencana kita bisa kita naikkan menjadi 5,3 persen," belas Presiden Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan setelah melakukan deregulasi aturan dan perizinan di tingkat pusat, Presiden Joko Widodo akan membenahi aturan di daerah. Kebijakan ini akan dilakukan mulai awal 2016. Menurut Darmin, kebijakan tersebut berkaitan dengan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam menjalankan bisnisnya. Darmin menambahkan, Presiden juga mengingatkan masih ada puluhan ribu aturan yang perlu dilakukan deregulasi. 
"Untuk memasuki tahun 2016 tidak bisa ditawar bahwa anggaran sudah mulai dilaksanakan sejak awal Januari. Terutama yang bersifat belanja barang dan belanja modal," jelas Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Ditambahkannya, Presiden meminta semua menteri untuk fokus pada pekerjaan di 2016, yaitu memperbaiki pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menurunkan kemiskinan, dan memperbaiki kesenjangan

Kasus PHK Karyawan PT. Securicor

Pendahuuan
Setiap individu memiliki kewajiban dan hak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagai manusia yang dituntut untuk mengolah dan menata kehidupan yang bermartabat dan layak. Maka dalam hal ini bahwa setiap individu untuk selalu menjalankan aktifitas dengan bekerja pada berbagai sektor kehidupan, dan salah satunya adalah bekerja sebagai karyawan buruh.Menjadi persoalan besar pada kondisi negara kita yang kini terpuruk, di tengah-tengah krisis ekonomi yang semakin sulit, pengangguran dimana-mana, sulitnya lapangan kerja lebih diperparah lagi dengan menjamurnya pemutusan hubungan kerja dan kebijakan-kebijakan yang sering kali bertentangan dengan Undang-undang, masalah ini telah menjadi budaya dikalangan Perusahaan. Menjadi fakta bagi karyawan buruh securicor yang telah bekerja puluhan tahun menggantungkan nasibnya akan tetapi telah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Teori
PHK seringkali disamakan dengan pemecatan secara sepihak oleh perusahaan terhadap pekerja karena kesalahan pekerjanya, sehingga kata PHK terkesan negatif. Padahal, pada kenyataannya PHK tidak selalu sama dengan pemecatan. Dalam UU No 13/2003, Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha . PHK dapat dibedakan menjadi dua yaitu secara sukarela dan tidak sukarela. PHK sukarela merupakan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja (pengunduran diri) tanpa adanya paksaan atau intimidasi dan disetujui oleh pihak perusahaan. PHK tidak sukarela terdiri dari: (1) PHK oleh perusahaan baik karena kesalahan pekerja itu sendiri maupun karena alasan lain seperti kebijakan perusahaan; (2) Permohonan PHK oleh pekerja ke LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) karena kesalahan pengusaha; (3) PHK karena putusan hakim dan (4) PHK karena peraturan perundang-undangan.
Jangan lupa bahwa dalam suatu kejadian PHK, kedua pihak sama-sama merugi. Pekerja merugi karena kehilangan mata pencaharian, dan perusahaan merugi karena kehilangan aset sumber daya manusia serta kehilangan modal yang telah dikeluarkan untuk recruitment dan peningkatan kompetensi pekerja (pelatihan dan pendidikan). Karenanya, untuk dapat melakukan analisis etika PHK, pertama-tama kita harus memiliki sudut pandang yang netral mengenai PHK itu sendiri.
Untuk PHK tidak sukarela, etika menjadi lebih kompleks karena ada salah satu pihak yang tidak menyetujuinya. Dalam makalah ini, PHK tidak sukarela yang akan dibahas adalah jenis pertama, yaitu PHK oleh perusahaan. Terdapat bermacam-macam alasan PHK, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu: pertama, karena pekerja (melakukan kesalahan berat atau melanggar peraturan perusahaan); kedua, karena perusahaan (pailit, merugi atau melakukan efisiensi); ketiga PHK yang tidak bisa dihindarkan (selesainya kontrak, pekerja sakit, meninggal dunia atau memasuki masa pensiun).
Analisis
Berawal pada tanggal 19 juli 2004 lahirlah sebuah merger antara Group 4 Flack denganSecuricor International di tingkat internasional. Terkait dengan adanya merger di tingkat international, maka para karyawan PT. Securicor yang diwakili oleh Serikat Pekerja Securicor Indonesia mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen guna untuk membicarakan status mereka terkait dengan merger di tingkat Internasional tersebut. Akan tetapi, pertemuan tersebut tidak menghasilkan solusi apapun, dan justru karyawan PT. Securicor yang semakin bingung dengan status mereka. Bahwa kemudian, Presiden Direktur PT Securicor Indonesia, Bill Thomas mengeluarkan pengumuman bahwa PHK mulai terjadi, sehingga divisi PGA dan ES telah menjadi imbasnya, yang lebih ironisnya adalah Ketua Serikat Pekerja Securicor cabang Surabaya di PHK karena alasan perampingan yang dikarenakan adanya merger di tingkat internasional.Yang memutuskan rapat itu adalah Branch manager Surabaya.
Pada tanggal 8 Maret 2005. PHK ini mengakibatkan 11 karyawan kehilangan pekerjaan. Proses yang dilakukan ini juga tidak prosedural karena tidak ada anjuran dari P4P seperti di atur dalam UU tahun 1964 tentang PHK di atas 9 orang harus terlebih dahulu melaporkan ke instansi (P4P). Akan tetapi pihak, PT. Securicor dan kuasa hukumnya, Elsa Syarief, SH, selalu mengatakan tidak ada merger dan tidak ada PHK, akan tetapi pada kenyataanya justru PHK terjadi. Mengacu pada hal tersebut dengan ketidakjelasanstatus mereka maka karyawan PT. Securicor memberikan surat 0118/SP Sec/IV/2005, hal pemberitahuan mogok kerja kepada perusahaan dan instansi yang terkait pada tanggal 25 April 2005 sebagai akibat dari gagalnya perundingan tentang merger (deadlock).
Persoalan ini terus bergulir dari mulai adanya perundingan antara manajemen PT. Securicor Indonesia dengan Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI) dimana pihak perusahaan diwakili oleh Leny Tohir selaku Direktur Keuangan dan SPSI di wakili oleh Fitrijansyah Toisutta akan tetapi kembalideadlock, sehingga permasalahan ini ditangani oleh pihak Disnakertrans DKI Jakarta dan kemudian dilanjutkan ke P4P, dan P4P mengeluarkan putusan dimana pihak pekerja dalam putusannya dimenangkan.
Fakta dari P4P
  1. Agar pengusaha PT.Securicor Indonesia, memanggil dan mempekerjakan kembali pekerja Sdr. Denny Nurhendi, dkk (284 orang) pada posisi dan jabatan semula di PT. Securicor Indonesia terhitung 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini;
  2. Agar pengusaha PT.Securicor Indonesia, membayarkan upah bulan mei 2005 kepada pekerja sdr. Denni Nurhendi, dkk (284) orang;
  3. Agar pekerja sdr. Denni Nurhendi, dkk (284) orang, melaporkan diri untuk bekerja kembali pada pengusaha PT.Securicor Indonesia terhitung sejak 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat anjuran ini;
Akan tetapi pihak perusahaan tidak menerima isi putusan tersebut. Kemudian perusahaan melakukan banding ke PT. TUN Jakarta dan melalui kuasa hukumnya Elsza Syarief, S.H., M.H.memberikan kejelasan bahwa perusahaan tidak mau menerima para karyawan untuk kembali bekerja dengan alasan Pihak Perusahaan sudah banyak yang dirugikan dan para pekerja sendiri menolak untuk bekerja kembali sehingga sudah dianggap mengundurkan diri. Ternyata ungkapan tersebut tidak benar dan itu hanya rekayasa perusahaan karena selama ini berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa para pekerja sama sekali tidak minta untuk di PHK dan tidak pernah mengutarakan kepada kuasa hukum perusahaan soal pengunduran diri atapun mengeluarkan surat secara tertulis untuk minta di PHK. Justru kuasa hukum dari perusahaan menganggap para karyawan telah melakukan pemerasan dan melakukan intimidasi. Dan itu kebohongan besar. Sebab berdasarkan bukti pihak pekerja hanya meminta pihak pengusaha untuk membayar pesangon sebanyak 5 PMTK apabila terjadi PHK massal dan ternyata perusahaan tidak merespon. Adapun terkait dengan aksi demo yang dilakukan oleh para serikat pekerja adalah untuk meminta:
Dasar Tuntutan
  1. Bahwa pekerja tetap tidak pernah minta di PHK. Akan tetapi apabila terjadi PHK massal maka para pekerja minta untuk dibayarkan dengan ketentuan normatif 5 kali sesuai dengan pasal 156 ayat 2,3 dan 4 UU No. 13 tahun 2003
  2. Bahwa Penggugat melakukan pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 12 tahun 1964 karena penggugat mem-PHK pekerja tidak mengajukan ijin kepada P4 Pusat
  3. Bahwa para pekerja meminta uang pembayaran terhitung dari bulan juli 2005 dan meminta dibayarkan hak-haknya yang selama ini belum terpenuhi.
Perjalanan kasus ini telah melewati proses-proses persidangan di P4 Pusat yang telah diputus pada tanggal 29 Juni 2005, dan putusan itu telah diakui dan dibenarkan oleh Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diambil dan dijadikan sebagai Pertimbangan hukum. Kemudian dengan melalui pertimbangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2006 harumnya keadilan telah berpihak kepada buruh (238 karyawan) dan Majlis Hakim menolak isi gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan kondisi sekarang pihak perusahaan, melalui kuasa hukumnya tersebut telah mengajukan permohonan kasasi. dan surat tersebut telah diberitahukan ke PBHI sebagai pihak termohon kasasi II Intervensi, dengan putusan yang telah diputuskan bisa menjadi nilai-nilai keadilan, kebenaran dan kejujuran yang sejati.

Dari kasus di atas, dapat kita tilik bahwasanya pekerja lebih menyukai untuk merespon secara positif apabila diberikan feedback yang kurang baik mengenai kinerjanya lewat proses penilaian yang jujur dalam tiga dimensi. Ketiga dimensi tersebut yaitu; outcome fairness, procedural juctice, dan,interactional justice
Jika kita telusuri lebih dalam, kasus di atas membuktikan adanya ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam melakukan pengelolaan sumber daya manusianya. Sebelum melakukan PHK, perusahaan seharusnya telah melakukan proses penilaian dengan berpatok pada prinsip procedural justice, dimana dengan metode apapun dilakukan penilaian, nantinya akan meghasilkan sebuah keputusan yang menjunjung tinggi sebuah keadilan. PT. Securicor di atas jelas belum mampu memenuhi tahapan ini dengan baik

http://gitacintanyawilis.blogspot.co.id/2010/05/contoh-analisa-kasus-phk.html