Pendahuluan
Dari permuculannya iklan Nutrilon Royal 3 sudah
memperlihatkan iklan yang cukup baik. Iklan pertama di tayangkan sekitar tahun
pertengahan 2010 dengan type iklan yang berbeda dengan iklan-iklan para
pesaingnya. Iklan ini dibuat dengan menampilkan perjalan anak-anak yang sedang
berimajinasi tentang hidup mereka di masa yang akan datang. Iklan pertamanya
ber Tag Line “Life is an Advanture” yang melambangkan hidup adalah
pertualangan. Iklan yang selanjutnya ber Tag Line “Life Starts Here” yang
melambangkan hidup berawal dari sini. Iklan yang ber Tag Line “Life Starts
Here” ini di tampilkan di televise sekitar akhir 2012 dan masih bertahan sampai
sekarang. Iklan ini menampilkan setiap adegan dengan memberikan imajinasi
seorang anak dengan berbagai karakter yang berbeda dan dengan cita-cita yang
berbeda. Iklan ini seakan-akan mengajak kita untuk menghayal akan apa yang akan
kita capai nanti dengan setting latar yang berbeda-beda di setiap adegan
membuat kita melihat iklan ini dengan terpotong-potong dan tidak saling
berkaitan. Di satu pihak iklan ini mejadi iklan yang inspiratif akan tetapi ada
beberapa adegan yang ditampilkan yang layak untuk dijadikan pertimbangan
perusahan dalam menanyangkan iklan tersebut.
PELANGGARAN IKLAN NUTRILON ROYAL 3 “Hal yang menimbulkan pelanggaran tentang etika periklanan: Adegan seorang anak kecil yang
menginjak-injak meja pengadilan.
Analisis
Adegan seorang anak kecil yang menginjak-injak meja
pengadilan. Adegan ini sangat tidak
mendidik, karena adegan ini menampilkan pemberontakan terhadap hukum dan
lembaga-lembaga terkait. Ini merupakan sebuah hal yang tidak selayaknya
dilakukan oleh sesorang dalam mendidik anak, karena dapat menimbulkan pemikiran
anak bahwa hukum dan lembaga-lembaga terkait adalah hal yang tidak perlu di
hormati. Anak tersebut berdiri diatas meja dan sambil memegang palu dapat
dilihat betapa memberontak anak tersebut dan menggambarkan ketidakpercayaan
terhadap hukum dan lembaga-lembaga terkait.
Dalam adegan ini terlihat tidak adanya unsur
mendidik dalam iklan tersebut, malah terbalik dari sebuah unsur mendidik yaitu
unsur memberi hasutan terhadap anak dibawah umur untuk tidak menghormati
lembaga hukum
Kesimpulan
Dari pembahasan iklan diatas, maka dapat saya disimpulkan
yaitu pembuatan iklan tersebut tidak
berdasarkan etika periklanan, ada adegan yang menjadi pokok pembahasan diatas ;
Adegan seorang anak naik keatas meja pengadilan dan adegan Dalam hal ini yang
bertanggung jawab adalah pembuat iklan, karena semua adegan yang terbahas
diatas merupakan sebagian dari sekenario dari pembuat iklan tersebut. Hal-hal
yang dapat dilakukan untuk memperbaiki iklan tersebut adalah melakukan
sensoring terhadap adegan yang menimbulkan masalah serta melakukan permintaan
maaf terhadap public karena telah menampilkan sebuah iklan yang tidka mendidik.
Dalam hal ini juga para bintang iklan dibebaskan dari tuntutan pelanggaran,
karena semua masih dibawah umur, akan tetapi pembuat film melakukan pelanggaran
atas mengeksploitasi anak dibawah umur.
Referensi
No comments:
Post a Comment