Thursday, October 24, 2013

Komentar Tentang Undang Undang Koperasi (Tugas Kelompok)

 Komentar Tentang Undang Undang Koperasi

Pengembangan danpemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Sebagai follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.


Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.


Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
"Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah melaksanakan sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Sosialisasi menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut orang nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut, lahimya undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan kapasitas tersebut melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang mengacu pada landasan dan asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Perkoperasian, katanya, seyogyanya dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen perekonomian nasional.
Undang-undang tentang perkoperasian terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan pemerintah.
"Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
"Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah."

Nama kelompok:
1.        Fitri saurah.s (13212011)
2.        Dwi yana (12212315)
3.        Neneng febriyanthi (15212282)
4.        Ardian pradinata (112104511)


Teddy Bear Museum, Korea Selatan

Boneka inilah yang sejak tahun 2001 lalu menjadi penghuni The Teddy Bear Museum di Pulau Jeju, Korea Selatan.










Teddy Bear adalah sosok yang sudah dicintai oleh banyak penggemar boneka sejak lebih dari 100 tahun lalu. Dinamakan Teddy Bear karena diilhami dari kisah perjalanan berburu beruang yang dilakukan Presiden ke-26 Amerika Serikat, Theodore “Teddy” Rosevelt. Kala itu, presiden pergi berburu dengan beberapa staffnya. Hingga di akhir perjalanan, Rosevelt tak kunjung menembak satupun beruang. Lalu salah satu staffnya menangkap beruang dan mengikatnya di sebuah pohon serta mempersilahkan sang presiden untuk menembaknya. Diluar dugaan, Rosevelt justru tidak mau menembaknya karena tidak sesuai dengan jiwa sportivitas yang ia anut. Cerita ini beredar luas dan memberikan ide kepada Morris Michtom dan Margarete Steiff untuk memproduksi boneka Teddy Bear untuk pertama kalinya dibawah peusahaan The Steiff Co. Di museum ini, Anda akan melihat beberapa koleksi dari perusahaan boneka yang paling berhasil dalam menciptakan dan memasarkan boneka beruang tersebut.

Museum yang menjadi salah satu daya tarik Pulau Jeju ini memamerkan aneka koleksi boneka beruang ini termasuk 23 boneka bersejarah yang berumur lebih dari 100 tahun produksi The Steiff Co. Museum ini terbagi kedalam 3 bagian, yaitu Art Hall yang merupakan tempat desainer-desainer masa kini yang memamerkan hasil karya mereka dalam membuat boneka beruang ini. Lalu ada History Hall yang menampilkan koleksi antik dan langka dari pembuat-pembuat Teddy Bear jaman dulu. Dan yang terakhir adalah Project Exhibition Hall, yakni ruang yang memperlihatkan macamTeddy Bear dengan berbagai gaya sesuai tema. Misalnya Teddy Bear versi luar angkasa, versi Albert Einstein, pasangan pengantin tradisional Korea dengan memakai hanbok (busana tradisional Korea Selatan), pasangan pengantin versi barat dengan jas dan gaun warna putih, versi The Beatles dan masih banyak lagi. 


Tidak itu saja, disini Teddy Bear juga masuk ke dalam kisah-kisah terkenal di dunia. Misalnya, runtuhnya tembok Berlin, tenggelamnnya Kapal Titanic, dunia Disneyland, mumi China dan lukisan Monalisa. Tak ketinggalan, ada Teddy Bear yang memakai baju buatan Louis Vuitton, desainer terkenal di Amerika. Boleh jadi, inilah koleksi Teddy Bear yang termahal di museum ini. Boneka ini bernilai kurang lebih 226 juta Won atau senilai dengan Rp. 2 milyar. Bahkan artis Korea yang membintangi beberapa drama seperti Great Queen Seon Deok, Winter Sonata, Boys Before Flower juga dibuat versi Teddy Bear-nya di museum ini
Seain pengunjung biasa, museum ini banyak didatangi mereka yang menjadi kolektor Teddy Bear. Kolektor-kolektor asal Eropa ini biasanya memburu boneka beruang keluaran kuno dengan harga yang tidak murah. Bagi yang bukan kolektor, museum ini tetap menjanjikam keasyikan karena kita bisa berfoto bersama boneka-boneka lucu ini. Museum ini juga menyediakan sudut gift shop yang menyediakan boneka, handuk, tas, kaos, frame foto bernuansa Teddy Bear. Museum Teddy Bear ini mempunyai area outdoor, bernama Teddy’s Forest. Di tempat ini banyak sekali patung Teddy Bear yang bisa Anda manfaatkan untuk berfoto. Pengunjung juga tidak perlu khawatir akan kelaparan karena ada coffe shop dan restoran yang nyaman dengan view pantai Chungmoon.

Untuk mencapai tempat ini, Anda harus terbang dari Seoul menuju Jeju Island dengan waktu tempuh sekitar 50 menit. Sesampainya di bandara Jeju, naiklah bus menuju Seogwipo dan turun di kompleks resort Jungmun. Dari tempat ini berjalanlah sekitar 5 menit menuju Teddy Bear Museum. Museum ini buka setiap hari dari pukul 09.00 – 19.00, kecuali pada musim panas buka hingga pukul 22.00. Harga tiket untuk pengunjung dewasa sebesar 6.000 Won, remaja 5.000 Won dan anak-anak 4.000 Won

Namsan Seoul Tower, Korea Selatan

Menara Seoul N adalah pemancar radio yang terletak di Seoul. Korea Selatan. gedung ini dibangun pada tahun 1969 dan dibuka untuk umum tahun 1980, tinggi menara ini mencapai 263.7 m (777 kaki) dari dasar laut dan berada di ketinggian 479.7 m (1574 kaki) di atas permukaan laut. Menara ini juga dinamai Menara Namsan atau Menara Seoul saja. Namun setelah pemilik negara bekerja sama dengan CJ Corporation, menara ini dinamai Menara Seoul N (nama resmi Menara Seoul CJ)


Jika bicara tentang Korea Selatan, maka tak lepas dari Namsan Seoul Tower. Menara yang mempunyai tinggi 237 meter ini terletak di Gunung Namsan. Menara ini tidak pernah sepi dikunjungi wisatawan lokal atau mancanegara karena Namsan Seoul Tower memang salah satu icon wisata di Korea Selatan

Banyak cara untuk dapat sampai ke tempat ini, salah satunya dan yang paling banyak dipakai adalah dengan cara naik Cable Car dari Gunung Namsan, dan kemudian berjalan ke menara (tidak butuh waktu lama). mengenai biaya tidak perlu khawatir, karena biaya naik ke menara cukup terjangkau bagi kantong kita. Kebanyakan pengunjung menaiki kereta Gantung Namsan untuk naik, lalu berjalan kaki sampai ke menara. 

Di menara ini terdapat toko oleh oleh dan sebuah restoran di lantai bawah. Pengunjung harus membayar ketika naik ke atas menara. Terdapat empat balkon pengamatan (di balkon pengamatan ke-4, terdapat  restoran yang unik (N-Grill) karena setiap 48 /120 menit sekali akan berputar jadi kalian bisa melihat kota Seoul hingga 360 derajat, dan juga toko oleh-oleh dan dua restoran di atasnya. Pengunjung dapat melihat hampir seluruh kota Seoul. Di dekatnya juga terdapat menara transmisi.


Menara ini sebenarnya adalah menara komunikasi dan pengamatan, tetapi karena banyaknya penduduk Korea yang berdatangan kesini hanya untuk melihat-lihat pemandangan kota Seoul, akhirnya jadilah menara ini sebagai pusat wisata bagi para penduduk baik yang berasal dari Korea maupun dari negara lain. Tujuan nya tidak lain adalah untuk melihat pemandangan kota Seoul.

Yang menarik, di bagian puncak menara, terdapat tempat yang bernama Love Lock. Di sini kita bisa mengabadikan dan menggembok rasa cinta kepada pasangan dengan memasang gembok di sekitar pagar. Lalu kunci gemboknya dibuang, sebagai pengharapan cinta Anda dan pasangan akan terus bersama


Tak hanya itu, lokasi yang juga dikenal sebagai N Seoul Tower ini juga sering digunakan sebagai tempat syuting drama Korea, seperti Boys Before Flowers, Princess Hours, dan drama Korea kenamaan lainnya. Oleh karena itu, lokasi ini memang menjadi tempat wajib dikunjungi jika kita ke Korea Selatan.





Jenis-Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi : menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
  • Koperasi penjualan/pemasaran : menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang di hasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
  • Kopersai Produksi : koperasi yang menghasilkan barang atau jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
  • Koperasi Jasa : koperasi yang menyelenggaran pelayanan jasa yang di butuhkan oleh anggota, simpan pinjam, asuransi, angkutan, dsb. 
Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer adalah koperasi yang memiliki anggota minimal 20 orang perseorangan
  • Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan koperasi primer.
Koperasi Sekunder di bagi menjadi :
  • Koperasi Pusat :koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 kperasi primer
  • Gabungan Koperasi :koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • Induk Koperasi :koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi berdasarkan Status Anggotanya
  • Koperasi Produsen : koperasi yang anggotanya para produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga  usaha 
  • Koperasi Konsumen : koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa yang di tawarkan para pemasok di pasar.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja  di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.  Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
1.      Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.  Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).