Tuesday, November 12, 2013

MEMBUDAYAKAN KEWIRAUSAHAAN KOPERASI MENUJU UPAYA PENGEMBANGAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DALAM PEMBANGUNAN


ABSTRAK
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai badan usaha penting dan bukan sebagai alternatif terakhir. Membentuk jiwa kewirausahaan koperasi di dalam diri para pengurus dan anggotanya adalah upaya awal untuk menuju keberhasilan gerakan koperasi di tanah air. Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok dengan spirit masyarakatnya, yaitu azas kekeluargaan. Bahkan disebutkan oleh Hadhikusuma (2000). Kekeluargaan adalah azas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar dalam jiwa bangsa Indonesia.

KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan.
Ciri-ciri sebagai berikut:
a.Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.
b.Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kehutuhan untuk herprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyni tekad kerja keras, dan mempunyai energi inisiatif.
c.Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan keputusan secara cepat dan cermat.
d.Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saransaran dan kritik.
e.Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun.
f.Berorientasi ke masa depan.

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama (Hendar dan Kusnadi, 1999).  kepentingan bersama (Drucker, 1988).

MEMBUDAYAKAN KEWIRAUSAHAAN
Salah satu tujuan yang ingin dicapai dikeluarkannya Inpres No. 4 tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan, adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan orientasi kewirausahaan yang kuat pada masyarakat serta menumbuhkan jumlah wirausaha yang berkualitas, handal, tangguh, dan unggul. 
“pembangunan koperasi sebagai badan usaha ditujukan pada perluasan basis usaha, peningkatan mutu sumber daya manusia terutama pengurus, dan pengelola dan anggotanya yang berakhlak mulia termasuk kewirausahaan dan profesionalisme koperasi sehingga dengan kinerja yang semakin sehat, kompetitif dan mandiri, koperasi mampu menjadi bangun usaha utama dalam perekonomian nasional guna memajukan kesejahteraan ekonomi anggotanya, sekaligus memacu kehidupan perekonomian terutama di pedesaan.” (GBHN, 1998:106).
Dalam skala usaha nasional, pembudayaan kewirausahaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan peran pengusaha kecil, pengusaha menengah dan koperasi termasuk generasi muda perekonomian nasional.

Berdasarkan SK Men Kop dan PPK No.: 961/KEP/M/XI/95 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakann Kewirausahaan, disebutkan bahwa program pembudayaan kewirausahaan mencakup kegiatan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan dan manajemen usaha kecil, pelaksanaan bimbingan dan konsultasi, pelaksanaan temu usaha dan promosi. 
Pembudayaan kewirausahaan untuk prapengusaha, dimaksudkan untuk penumbuhan wirausaha baru bagi generasi muda maupun kelompok-kelompok usaha, sedangkan untuk pengusaha diarahkan pengembangan wirausaha terhadap usaha kecil dan koperasi.
Tujuan pengembangan kewirausahaan di kalangan pengusaha kecil dimaksudkan agar mereka dapat menjadi wirausaha yang handal, dengan sasaran utama pada pengusaha kecil yang belum memiliki ciri dan kemampuan sebagai wirausaha handal, kegiatan yang dilakukan berupa pelatihan, bimbingan dan konsultasi, magang dan studi banding serta diberikan bantuan permodalan yang dilakukan secara selektif. 
Sedangkan pembudayaan kewirausahaan untuk koperasi ditujukan kepada anggota dan para pengelola koperasi, dan diarahkan untuk meningkatkan wawasan bisnis, kegiatan yang dilakukan berupa pelatihan, magang, studi banding, dan bimbingan konsultasi dan jika diperlukan dapat diberikan bantuan permodalan.
Kegiatan bimbingan dan konsultasi dilakukan untuk memberikan tuntunan dan arahan dalam membantu mengatasi permasalahan yang dihadapai para pengelola koperasi dan usaha kecil. Kegiatan magang dimaksudkan agar penglola koperasi dan usaha kecil mendapatkan pengetahuan dan pengalaman secara langsung dengan ikut bekerja pada badan usaha yang sudah berhasil dalam jangka waktu tertentu. 
Sedangkan kegiatan studi banding dimaksudkan untuk memperoleh wawasan, pengetahuan serta strategi yang telah dilakukan sehingga badan usaha tersebut mampu mencapai keberhasilan.
Pembudayaan dan pengembangan kewirausahaan ini dapat dilakukan secara tradisional maupun modern. Dikatakan scara tradisional, karena program ini tidak dirancang, dan tidak disadari sebagai program pengembangan kewirausahaan dengan kegiatan berupa magang. Pengembangan kewirausahaan secara tradisional antara lain berupa: (1) magang cara Minang; (2) magang wirausaha cara Cina; (3) magang pola pengecer keliling, dan (4) magang dengan pola usaha angkutan dan jasa lainnya (Salim Siagian, 1995:291).
Dalam pola “magang cara Minang” seseorang yang belajar kewirausahaan bekerja penuh pada mereka yang telah berhasil untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman serta strategi dalam bidang usaha tertentu. Selama magang ini, calon wirausahawan diperlakukan sebagai mitra usaha dan mendapatkan penghasilan berdasarkan sistem bagi hasil. Dalam pola “magang wirausaha cara Cina” seseorang yang berkeinginan menjadi wirausaha, bekerja secara magang pada perusahaan orang tua atau familinya dan mereka itu diperlakukan sebagai buruh atau karyawan dan diberi bantuan modal. Dalam pola “pengecer keliling”, seseorang bekerja sebagai buruh atau pedagang keliling unuk menjajakan dagangannya. Alat perlengkapan dagang, misalnya gerobag dan bahan makanan lainnya disediakan oleh majikan. Pedagang ini menyetorkan hasil dagangannya setiap hari dan ia mendapatkan upah dari majikan. Sebagian upah digunakan untuk membayar cicilan gerobag, sehingga dalam jangka waktu tertentu gerobag menjadi miliknya. Sedangkan dalam pola“usaha angkutan” calon wirausaha melakukan magang sebagai kondektur mobil angkutan. Selanjutnya, ia belajar mengemudi dan setelah memperoleh SIM, ia berusaha beralih menjadi pengemudi, dan akhirnya ia berusaha untuk menjadi pemilik pribadi kendaraan angkutan tersebut.
Sedangkan pembudayaan dan pengembangan kewirausahaan secara modern dilakukan dengan perencanaan yang matang, dilaksanakan secara sadar, mempunyai arah dan langkah yang jelas serta menggunakan bantuan iptek maupun sumber daya yang cukup besar. Pengembangan kewirausahaan secara modern ini dilakukan antara lain dengan: (1) pola inkubator yang dikembangkan oleh UNS dan ITS bekerjasama dengan UNDP; (2) pola Franchaise yang dikembangkan oleh Restoran Mc Donald; (3) pola kemitraan usaha kecil yang dikembangkan oleh Yayasan Prasetya Mulia; (4) pola Program Usaha Mandiri dan Kewirausahaan (PUMK) yang dikembangkan oleh Universitas Merdeka Malang; dan (5) pola Penumbuhan Kewirausahaan (program Pemuda Mandiri/Tenaga Kerja Mandiri) yang dilaksanakan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga.
Pengembangan budaya kewirausahaan dapat juga dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dengan sasaran para mahasiswa dengan tujuan untuk mendorong dan menumbuhkan kewirausahaan di kalangan mahasiswa. 
Menurut Jajah Koswara (1997:2-3) ada enam program atau wahana untuk menumbuhkan dan membina budaya kewirausahaan di kalangan mahasiswa, yaitu: (1) Kuliah Kewirausahaan secara Terstruktur; (2) Kuliah Kerja Nyata-Kuliah Kerja Usaha (KKN-KKU); (3) Klinik Konsultasi Bisnis dan Penempatan Kerja; (4) Magang Kewirausahaan; (5) Karya Alternatif Mahasiswa; dan (6) Inkubator Wirausaha Baru.
Untuk membina kewirausahaan dapat dilakukan melalui kegiatan KKN-KKU, di mana para mahasiswa yang sedang ber KKN dapat melakukan kegiatan: 
(1) mengadakan pelatihan dorongan berprestasi kepada kelompok-kelompok usaha, koperasi dan usaha kecil, baik yang dilakukan oleh mahasiswa KKN secara mandiri maupun dengan bekerjasama dengan instansi terkait; (2) sebagai pendamping untuk kelompok ekonomi produktif yang bertugas sebagai motivator untuk menumbuhkan minat berusaha; (3) memberikan bimbingan dan pelatihan untuk mengembangkan usaha; (4) bergabung dengan keluarga di lokasi KKN untuk membentuk kelompok kecil ekonomi produktif serta menjadi mitra kerja, pendamping, dan penasehat; dan (5) sebagai penghubung dengan sumber-sumber lain yang diperlukan untuk mengembangkan usaha (Mongid, 1998:19-20). Sementara itu Klinik Konsultasi Bisnis, merupakan wadah untuk mengadakan konsultasi dalam rangka memecahkan permasalahan yang dihadapi para usahawan, khususnya bagi usahawan pemula, termasuk koperasi maupun usaha kecil. Magang Kewirausahaan, merupakan salah satu cara untuk menumbuhkembangkan kewirausahaan dengan cara ikut bekerja pada badan usaha yang sudah berhasil dalam jangka waktu tertentu.
Karya Alternatif Mahasiswa, merupakan salah satu cara untuk mengembangkan bakat, minat, dan ketrampilan, sehingga mahasiswa memiliki kualifikasi alternatif karier di luar bidang studi yang ditekuninya. Misalnya melalui kegiatan koperasi mahasiswa, keterampilan bidang elektronika, perbengkelan, rental komputer, jasa boga (catering), pemandu wisata, pembawa acara, pelatihan perwasitan, penyelenggaraan kursus tari, kursus dekorasi dan sebagainya. Sedangkan Inkubator Wirausaha Baru merupakan program pembinaan, bimbingan secara intensif maupun bantuan permodalan terhadap koperasi, usaha kecil, maupun kelompok usaha lainnya yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Kantor Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.

PENUTUP
Kewirausahaan merupakan faktor penting untuk meningkatkan kegiatan usaha nasional, khususnya untuk pengusaha kecil menengah maupun koperasi, Kewirausahaan ini merupakan semangat, sikap, perilaku dan kemampuan untuk kegiatan usaha yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dalam rangka meningkatkan pelayanan maupun memperoleh hasil yang lebih baik. Oleh sebab itu, kewirausahaan perlu dibudayakan khususnya untuk koperasi dan usaha kecil dengan harapan produktivitasnya akan semakin meningkat baik jumlah maupun mutunya. 
Program pembudayaan kewirausahaan dilakukan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan, manajemen usaha kecil, bimbingan dan konsultasi, temu usaha dan promosi, penyediaan dan pendistribusian sarana belajar mandiri, pengenalan dan pengembangan teknologi tepat guna, pemberian akses pasar dan peningkatan pangsa pasar serta pemberian bantuan permodalan secara selektif. Sasaran pembudayaan kewirausahaan ini meliputi pra-pengusaha maupun pengusaha, baik yang dilakukan secara tradisional dengan menggunakan pola magang maupun dengan cara modern dengan menggunakan bantuan iptek maupun sumber daya yang cukup besar. Pembudayaan kewirausahaan dapat juga dilakukan oleh perguruan tinggi dengan sasaran para mahasiswa dengan harapan di kampus dapat tercipta budaya kewirausahaan serta terbinanya kemandirian dan kemampuan kewirausahaan para lulusan perguruan tinggi.

http://www.manbisnis2.tripod.com/1_1_1.pdf

Thursday, October 24, 2013

Komentar Tentang Undang Undang Koperasi (Tugas Kelompok)

 Komentar Tentang Undang Undang Koperasi

Pengembangan danpemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Sebagai follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.


Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.


Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
"Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah melaksanakan sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Sosialisasi menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut orang nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut, lahimya undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan kapasitas tersebut melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang mengacu pada landasan dan asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Perkoperasian, katanya, seyogyanya dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen perekonomian nasional.
Undang-undang tentang perkoperasian terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan pemerintah.
"Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
"Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah."

Nama kelompok:
1.        Fitri saurah.s (13212011)
2.        Dwi yana (12212315)
3.        Neneng febriyanthi (15212282)
4.        Ardian pradinata (112104511)


Teddy Bear Museum, Korea Selatan

Boneka inilah yang sejak tahun 2001 lalu menjadi penghuni The Teddy Bear Museum di Pulau Jeju, Korea Selatan.










Teddy Bear adalah sosok yang sudah dicintai oleh banyak penggemar boneka sejak lebih dari 100 tahun lalu. Dinamakan Teddy Bear karena diilhami dari kisah perjalanan berburu beruang yang dilakukan Presiden ke-26 Amerika Serikat, Theodore “Teddy” Rosevelt. Kala itu, presiden pergi berburu dengan beberapa staffnya. Hingga di akhir perjalanan, Rosevelt tak kunjung menembak satupun beruang. Lalu salah satu staffnya menangkap beruang dan mengikatnya di sebuah pohon serta mempersilahkan sang presiden untuk menembaknya. Diluar dugaan, Rosevelt justru tidak mau menembaknya karena tidak sesuai dengan jiwa sportivitas yang ia anut. Cerita ini beredar luas dan memberikan ide kepada Morris Michtom dan Margarete Steiff untuk memproduksi boneka Teddy Bear untuk pertama kalinya dibawah peusahaan The Steiff Co. Di museum ini, Anda akan melihat beberapa koleksi dari perusahaan boneka yang paling berhasil dalam menciptakan dan memasarkan boneka beruang tersebut.

Museum yang menjadi salah satu daya tarik Pulau Jeju ini memamerkan aneka koleksi boneka beruang ini termasuk 23 boneka bersejarah yang berumur lebih dari 100 tahun produksi The Steiff Co. Museum ini terbagi kedalam 3 bagian, yaitu Art Hall yang merupakan tempat desainer-desainer masa kini yang memamerkan hasil karya mereka dalam membuat boneka beruang ini. Lalu ada History Hall yang menampilkan koleksi antik dan langka dari pembuat-pembuat Teddy Bear jaman dulu. Dan yang terakhir adalah Project Exhibition Hall, yakni ruang yang memperlihatkan macamTeddy Bear dengan berbagai gaya sesuai tema. Misalnya Teddy Bear versi luar angkasa, versi Albert Einstein, pasangan pengantin tradisional Korea dengan memakai hanbok (busana tradisional Korea Selatan), pasangan pengantin versi barat dengan jas dan gaun warna putih, versi The Beatles dan masih banyak lagi. 


Tidak itu saja, disini Teddy Bear juga masuk ke dalam kisah-kisah terkenal di dunia. Misalnya, runtuhnya tembok Berlin, tenggelamnnya Kapal Titanic, dunia Disneyland, mumi China dan lukisan Monalisa. Tak ketinggalan, ada Teddy Bear yang memakai baju buatan Louis Vuitton, desainer terkenal di Amerika. Boleh jadi, inilah koleksi Teddy Bear yang termahal di museum ini. Boneka ini bernilai kurang lebih 226 juta Won atau senilai dengan Rp. 2 milyar. Bahkan artis Korea yang membintangi beberapa drama seperti Great Queen Seon Deok, Winter Sonata, Boys Before Flower juga dibuat versi Teddy Bear-nya di museum ini
Seain pengunjung biasa, museum ini banyak didatangi mereka yang menjadi kolektor Teddy Bear. Kolektor-kolektor asal Eropa ini biasanya memburu boneka beruang keluaran kuno dengan harga yang tidak murah. Bagi yang bukan kolektor, museum ini tetap menjanjikam keasyikan karena kita bisa berfoto bersama boneka-boneka lucu ini. Museum ini juga menyediakan sudut gift shop yang menyediakan boneka, handuk, tas, kaos, frame foto bernuansa Teddy Bear. Museum Teddy Bear ini mempunyai area outdoor, bernama Teddy’s Forest. Di tempat ini banyak sekali patung Teddy Bear yang bisa Anda manfaatkan untuk berfoto. Pengunjung juga tidak perlu khawatir akan kelaparan karena ada coffe shop dan restoran yang nyaman dengan view pantai Chungmoon.

Untuk mencapai tempat ini, Anda harus terbang dari Seoul menuju Jeju Island dengan waktu tempuh sekitar 50 menit. Sesampainya di bandara Jeju, naiklah bus menuju Seogwipo dan turun di kompleks resort Jungmun. Dari tempat ini berjalanlah sekitar 5 menit menuju Teddy Bear Museum. Museum ini buka setiap hari dari pukul 09.00 – 19.00, kecuali pada musim panas buka hingga pukul 22.00. Harga tiket untuk pengunjung dewasa sebesar 6.000 Won, remaja 5.000 Won dan anak-anak 4.000 Won

Namsan Seoul Tower, Korea Selatan

Menara Seoul N adalah pemancar radio yang terletak di Seoul. Korea Selatan. gedung ini dibangun pada tahun 1969 dan dibuka untuk umum tahun 1980, tinggi menara ini mencapai 263.7 m (777 kaki) dari dasar laut dan berada di ketinggian 479.7 m (1574 kaki) di atas permukaan laut. Menara ini juga dinamai Menara Namsan atau Menara Seoul saja. Namun setelah pemilik negara bekerja sama dengan CJ Corporation, menara ini dinamai Menara Seoul N (nama resmi Menara Seoul CJ)


Jika bicara tentang Korea Selatan, maka tak lepas dari Namsan Seoul Tower. Menara yang mempunyai tinggi 237 meter ini terletak di Gunung Namsan. Menara ini tidak pernah sepi dikunjungi wisatawan lokal atau mancanegara karena Namsan Seoul Tower memang salah satu icon wisata di Korea Selatan

Banyak cara untuk dapat sampai ke tempat ini, salah satunya dan yang paling banyak dipakai adalah dengan cara naik Cable Car dari Gunung Namsan, dan kemudian berjalan ke menara (tidak butuh waktu lama). mengenai biaya tidak perlu khawatir, karena biaya naik ke menara cukup terjangkau bagi kantong kita. Kebanyakan pengunjung menaiki kereta Gantung Namsan untuk naik, lalu berjalan kaki sampai ke menara. 

Di menara ini terdapat toko oleh oleh dan sebuah restoran di lantai bawah. Pengunjung harus membayar ketika naik ke atas menara. Terdapat empat balkon pengamatan (di balkon pengamatan ke-4, terdapat  restoran yang unik (N-Grill) karena setiap 48 /120 menit sekali akan berputar jadi kalian bisa melihat kota Seoul hingga 360 derajat, dan juga toko oleh-oleh dan dua restoran di atasnya. Pengunjung dapat melihat hampir seluruh kota Seoul. Di dekatnya juga terdapat menara transmisi.


Menara ini sebenarnya adalah menara komunikasi dan pengamatan, tetapi karena banyaknya penduduk Korea yang berdatangan kesini hanya untuk melihat-lihat pemandangan kota Seoul, akhirnya jadilah menara ini sebagai pusat wisata bagi para penduduk baik yang berasal dari Korea maupun dari negara lain. Tujuan nya tidak lain adalah untuk melihat pemandangan kota Seoul.

Yang menarik, di bagian puncak menara, terdapat tempat yang bernama Love Lock. Di sini kita bisa mengabadikan dan menggembok rasa cinta kepada pasangan dengan memasang gembok di sekitar pagar. Lalu kunci gemboknya dibuang, sebagai pengharapan cinta Anda dan pasangan akan terus bersama


Tak hanya itu, lokasi yang juga dikenal sebagai N Seoul Tower ini juga sering digunakan sebagai tempat syuting drama Korea, seperti Boys Before Flowers, Princess Hours, dan drama Korea kenamaan lainnya. Oleh karena itu, lokasi ini memang menjadi tempat wajib dikunjungi jika kita ke Korea Selatan.





Jenis-Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi : menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
  • Koperasi penjualan/pemasaran : menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang di hasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
  • Kopersai Produksi : koperasi yang menghasilkan barang atau jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
  • Koperasi Jasa : koperasi yang menyelenggaran pelayanan jasa yang di butuhkan oleh anggota, simpan pinjam, asuransi, angkutan, dsb. 
Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer adalah koperasi yang memiliki anggota minimal 20 orang perseorangan
  • Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan koperasi primer.
Koperasi Sekunder di bagi menjadi :
  • Koperasi Pusat :koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 kperasi primer
  • Gabungan Koperasi :koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • Induk Koperasi :koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi berdasarkan Status Anggotanya
  • Koperasi Produsen : koperasi yang anggotanya para produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga  usaha 
  • Koperasi Konsumen : koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa yang di tawarkan para pemasok di pasar.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja  di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.  Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
1.      Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.  Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Sunday, June 16, 2013

50. Driscoll Berci


Driscoll Berci (ドリスコール・ベルチ Dorisukōru Beruchi) is a Quincy ranked with the letter O for Overkill and is the one who killed Chojiro as well as stole his bankai, Koko Gonryo Rikyu. He can use large arrows to strike and as his letter stands he kills people to make himself stronger. He fights and defeats Shuhei Hisagi easily and is soon engaged by Yamamoto himself. Delighted, Driscoll activates Chojiro's bankai and tries to kill the Head-Captain with it. However, it fails to have any significant effect on Yamamoto who easily burns Driscoll to his bones killing him instantly

49. Quilge Opie


Quilge Opie (キルゲ・オピー Kiruge Opī) is one of the leaders of the Jagdarmee squad, assigned "J" for jail due to his flawless prisons. He is assigned to capture Arrancars for Juhabach to use as Vanguards for the empire, having no toleration for disobidience and will act in a barbaric manner if offended. After easily defeating Loly and Menoly as well as Harribel's Fracción, he is confronted by Ichigo and his friends and battles with them for a time. Receiving orders from Juhabach to keep Ichigo occupied while the Stern Ritter invade the Soul Society, Quilge, even after activating his final form and absorbing Ayon, struggles to keep up with Ichigo's movements. Falling for one of Ichigo's taunts, Quilge attempts a counterattack only to be shot from behind by Kisuke Urahara and is presumingly killed. However, Quilge gets back up using Ransotengai and shoots Urahara in the back, as well as severely injuring Yasutora Sado and Orihime Inoue and imprisoning Ichigo in an seemingly impenetrable cage. He is about to move in to kill the others when he is sliced in half by an unknown assailant

48. As Nodt


As Nodt (エス・ノト Esu Noto) is a Stern Ritter member who is ranked F for fear, due to his ability to infect opponents with paralyzing, unstoppable fear. As Nodt is the one who stole Byakuya's bankai and used it to nearly kill him. Alongside NaNaNa and an unnamed Quincy, As Nodt interferes with Yamamoto's battle with Juhabach (actually Royd Lloyd in disguise) and they are incinerated by Yamamoto's Ryujin Jakka

47. Bambietta Basterbine

Bambietta Basterbine (バンビエッタ・バスターバイン Banbietta Bastābain) is a young Quincy girl who is a part of the Stern Ritter force with the letter E. She fought with the 7th Division captain Sajin Komamura and stole his bankai

46. Haschwalth


Haschwalth (ハッシュヴァルト Hasshuvaruto) is Yhwach's right-hand man and is seemingly in charge of the Stern Ritter. He along with the rest of the Vandenreich was sent to deliver the message to declare war on Soul Socitey. Later Haschwalth and the Stern Ritter went with Yhwach to destroy the Soul Society. He kills the 13th Division's Sixth Seat, Hidetomo Kajomaru, in front of other Soul Reapers after breaking his resolve. Sometime later, he helps Yhwach in his plan to steal Yamamoto's bankai by accompanying the shape-shifting Stern Ritter Y, Royd Lloyd, and watches the latter defeat Kenpachi Zaraki rather easily. After Yamamoto's death, Haschwalth is told to convey to the other Stern Ritter that they were to raze Soul Society before Ichigo arrived. He watches his master fight Ichigo before being called back to their palace, before which he easily breaks Ichigo's bankai