Monday, October 8, 2012

Perbankan Syariah di Indonesia (IBD TUGAS TULISAN)

ILMU BUDAYA DASAR

Perbankan Syariah di Indonesia

NAMA : DWI YANA
KELAS : 1EA04
NPM : 12212315

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang jelas. Pada awalnya perkembangan bank di Indonesia masih bersifat konvensional dalam artian, belum Memiliki standar dari bank syariah sendiri, karena bank syariah berbasisi ideologi Islam. Sedangkan bank konvensional berdasarkan ideologi barat terutama ideologi Amerika dan Eropa. Pada makalah kali ini kami tidak akan membahas tentang mengapa bank konvensional Indonesia beralih kepada bank syariah, tetapi kami membahas bank syariah secara umum.
Secara umum ada beberapa karakteristik yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional :
1. Bank syariah tidak menggunakan bunga
2. Tidak digunakan untuk usaha yang haram
3. Menerima zakat, infaq dan sodaqoh untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, terdapat 8 golongan dalam Al Qur’an

Pada point pertama, dalam bank syariah tidak menggunakan bunga, melainkan menggunakan konsep bagi hasil dimana jika bank mendapatkan keuntungan maka akan dibagi hasil keuntungan tersebut dengan para penabung, jika bank rugi maka para penabung pun akan rugi. Bank syariah juga tidak serta merta meminjamkan sejumlah uangnya kepada masyarakat secara tunai melainkan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prinsip sewa (ijarah).

2.1 Rumusan Masalah
1. Apa saja kegiatan usaha bank syariah ?
2. Apa saja produk perbankan syariah ?

3.1 Tujuan
1. Mengetahui kegiatan usaha bank syariah
2. Mengetahui produk perbankan syariah

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Kegiatan Usaha Bank Syariah
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, prinsip kegiatan usaha Bank Syariah adalah: 1. Hiwalah
Akad pemindahan piutang nasabah (Muhil) kepada bank (Muhal’alaih) dari nasabah lain (Muhal). Muhil meminta muhal’alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada muhal’alaih. Muhal’alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan piutang. 2. Ijarah
Akad sewa menyewa barang antara Bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir
3. Ijarah Wa Iqtina
Akad sewa menyewa barang antara Bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
4. Istishna
Akad jual beli barang (Mashnu’) antara pemesan (mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pemesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani dan penunjukkan dilakukan kepada pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Ishtisna Paralel.
5. Kafalah
Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain sebagai pemberi jaminan (Kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful)
6. Mudharabah Akad antara pihak pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.Pendapatan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi menjadi Mudharabah Mutlaqah dan Mudarrabah Muqayyadah.
a. Mudharabah Mutlaqah Mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal.
b. Mudharabah Muqayyadah Shahibul Maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib baik mengenai tempat, tunjuan, maupun jenis usaha.
7. Murabahah Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank memberi barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
8. Musyarakah Akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
9. Qardh Akad pinjaman dari bank (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai peminjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh.
10. Al Qard ul Hasan Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
11. Al Rahn Akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
12. Salam Akad jual beli barang pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslamilaih) . Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai Muslam dan pemesanan dilakukan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Muslam fiih) maka hal ini disebut salam paralel.
13. Sharf Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
14. Ujr Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan. 15. Wadi’ah Akad penitipan barang/uang. Wadi’ah terdiri dari Wadi’ah Yad Amanah dan Wadi’ah Yad Dhamanah.
a. Wadi’ah Yad Amanah Akad penitipan barang/uang dengan pihak penerima tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggungjawab atas kehilangan/kerusakan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
b. Wadi’ah Yad Dhamanah Akad penitipan barang/uang dengan pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut menjadi hak penerima titipan.
16. Wakalah Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa ( Muakkil ) kepada penerima kuasa ( Wakil ) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.

Bank Berdasarkan Prinsip Syariah juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip operasional lain yang lazim dilakukan oleh bank syariah. Hal ini dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional.

2.2 Produk Perbankan Syariah
a. Giro Syariah
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/ bilyet giro, atau dengan cara pemindahbukuan.
b. Tabungan Syariah
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro.
c. Deposito Syariah
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.

BAB III KESIMPULAN

3.1 Tanggapan
Menurut saya dengan adanya Bank Syariah, maka umat Islam memiliki alternatif untuk menginvestasikan dan meminjam uang secara halal karena perbankan syariah tidak menggunakan sistem bunga. Selain itu perbankan syariah juga memberikan warna baru dalam perkembangan perbankan di Indonesia, disebabkan oleh sistem dan prinsipnya yang berbeda dengan Bank Konvensional yang telah lebih dulu muncul di Indonesia.

3.2 Saran
1. Pemerintah sebaiknya mendukung pendirian bank syariah
2. Menyosialisasikan tentang perbankan syariah kepada masyarakat, terutama pada masyarakat yang menganut islam karena dengan begitu mereka akan terbantu

Daftar Pustaka
http://ampundeh.wordpress.com/2012/06/19/perkembangan-dan-operasional-bank-syariah/

Kontribusi Pemerintah dan Masyarakat dalam Melestarikan Kebudayaan

ILMU BUDAYA DASAR

Kontribusi Pemerintah dan Masyarakat dalam Melestarikan Kebudayaan

NAMA : DWI YANA

KELAS : 1EA04

NPM : 12212315

Kata Pengantar

Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kontribusi Pemerintah dan Masyarakat dalam Melestarikan Kebudayaan ” tepat pada waktunya.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi masukan-masukan bermanfaat sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, terutama kepada ibu Tri Handayani selaku dosen Ilmu Budaya Dasar yang telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan maklah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu Penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca khususnya serta rekan-rekan mahasiswa pada umumnya.

Depok, Oktober 2012

Penulis



BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Indonesia adalah negara yang kaya akan kebudayaan, dengan keberagaman kebudayaan di setiap daerah dan wilayah yang dimilik bangsa Indonesia. Adalah suatu kebanggaan bagi bangsa Indonesia yang dengan keberagaman kebudayaan itu masyarakatnya tetap bersatu tanpa memandang perbedaan antar budaya yakni bersatu sebagai bangsa Indonesia. Dari masing-masing kebudayaan daerah yang dimiliki Bangsa Indonesia memiliki suatu karakteristik yang unik dan berbeda-beda antar daerahnya. Yakni ciri khas yang hanya dimiliki tiap daerah tersebut. Inilah yang membuat bangsa indonesia yang unik di mata dunia. Setiap kebudayaan itu memiliki peran yang sangat kuat dalam menunjang budaya nasional. Kita lihat dengan keseniannya, lalu tiap-tiap daerah memiliki rumah dan pakaian adat yang berbeda-beda, adat dan istiadatnya hal ini sangat menarik perhatian masyarakat luar bangsa Indonesia. Sehingga menjadi suatu daya tarik yang kuat bagi bangsa asing mau datang ke Negeri Indonesia Begitu pula pada masa ini telah banyak sebagian orang dari bangsa asing mau mempelajari kebudayaan Indonesia. Namun sangat disayangkan di masa ini, bahkan generasi muda masyarakat kita sendiri sedikit yang mau mempelajari kebudayaannya sendiri. Mereka-mereka lebih tertarik akan kebudayaan asing yang dimata mereka dipandang lebih modern. Sehingga banyak dari kebudayaan kita ini mulai memudar akan kelestariannya. Padahal justru banyak dari pihak-pihak asing sangat mengagumi akan kebudayaan kita. Namun pemerintah dan masyrakat kurang menyadari pentingnya melestarikan budayanya sendiri. Tentu hal ini tidak bisa kita biarkan. Perlu adanya peningkatan akan peran-peran kebudayaan tiap daerah dalam mempertahaan akan keutuhan dan ketahanan kebudayaan bangsa kita ini. Sehingga bangsa kita tetap menjadi bangsa yang utuh dan kuat yang kaya akan kebudayaan. Sehingga tak ada satu pihakpun dari negara asing yang berani mengklem dan mengakui kebudayaan kita sebagai kebudayaannya.

2.1 Rumusan Masalah

1. Apa saja aspek-aspek yang terdapat dalam budaya ?

2. Apa saja upaya pemerintah dan masyarakat dalam pelestarian budaya ?

3.1 Tujuan Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah :

1. Untuk menyadarkan pemerintah dan masyarakat pentingnya melestarikan kebudayaan nasional.

2. Menjaga dan melestarikan kebudayaan nasional.

3. Agar masyarakat Indonesia menghargai dan mencintai kebudayaannya sendiri.

4. Agar pembaca mengetahui peran masyarakat dan pemerintah dalam melestarikan kebudayaan nasional.


BAB II PEMBAHASAN

2.1 Aspek-aspek Budaya

Sebagai generasi penerus bangsa dan warga negara yang baik kita mempunyai peranan penting untuk mempertahankan, melestarikan, menjaga, serta mewarisi budaya lokal dengan sebaik-baiknya agar dapat memperkokoh budaya bangsa. Serta supaya budaya asli negara kita tidak diklaim oleh negara lain.
Berikut beberapa hal yang dapat kita simak dalam rangka melestarikan budaya :

a. Strength (Kekuatan) adalah situasi dan kondisi yang merupakan kekuatan peranan budaya daerah dalam memperkokoh budaya nasional.
• Keanekaragaman budaya lokal yang ada di Indonesia
• Memiliki ciri khas budaya lokal Indonesia
• Kebudayaan Lokal menjadi sumber ketahanan budaya bangsa

b. Weakness (Kelemahan) adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari peranan budaya daerah dalam memperkokoh budaya nasional.
• Minimnya kesadaran masyarakat
• Pengaruh budaya luar
• Kurangnya minat generasi bangsa untuk mempelajari budaya lokal lebih
• Minimnya komunikasi budaya

c. Opportunity (Kesempatan) adalah situasi atau kondisi yang merupakan peluang dari peranan budaya daerah dalam memperkokoh budaya nasional.
• Indonesia dipandang dunia Internasional karena kekuatan budayanya
• Kuatnya budaya bangsa memperkokoh rasa persatuan
• Kemajuan pariwisata
• Multikuturalisme

d. Threat (Hambatan) adalah situasi atau kondisi yang merupakan hambatan-hambatan yang dapat mengancam eksistensi peranan budaya daerah dalam memperkokoh budaya nasional.
• Kemajuan teknologi
• Perubahan alam
• Pengaruh budaya asing

2.2 Upaya Pelestarian Budaya

Konrtribusi dari Pemerintah
a. Pemerintah harus lebih memperkenalkan dan mempromosikan kebudayaan – kebudayaan bangsa Indonesia ke negara – negara lain lewat iklan di media televisi atau media cetak.
b. Membuat acara pergelaran kebudayaan Indonesia di negara sendiri maupun di negara lain.
c. Memberikan hak paten terhadap setiap kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, seperti Tari – tarian, produk dalam negeri, lagu kebangsaan ataupun lagu daerah, dan barang-barang sejarah bangsa Indonesia.
d. Menjaga dan mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, dengan memberikan keamanan dan penjagaan di suatu daerah / pulau, terutama di daerah atau pulau – pulau terpencil yang masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah agar tidak terjadi perampasan daerah / pulau oleh negara lain.
e. Memperkenalkan dan mempromosikan tempat – tempat wisata yang ada di Indonesia.
f. Menjalin kerja sama atau hubungan baik dengan negara lain di seluruh bidang, baik di bidang pariwisata, bidang politik, bidang pengetahuan dll.
g. Membuat pameran – pameran khusus untuk produk – produk dalam negeri saja.
h. Pemerintah daerah harus lebih mengembangkan dan memajukan daerah – daerah terpencil di seluruh bidang terutama di bidang ekonomi, pendidikan dan Teknologi agar tidak tertinggal oleh daerah/ kota besar lainnya yang ada di Indonesia.

Kontribusi dari Masyarakat
a. Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan bangsa Indonesia.
b. Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri sendiri, bukan produk luar negeri. c. Mempelajari dan mengenal berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia agar timbul di dalam diri seseorang untuk menjaga kebudayaan Indonesia dari pengaruh kebudayaan luar yang negatif.
d. Saling menghormati dan menghargai antara sesama masyarakat walaupun berbeda agama dan suku bangsa.
e. Tidak mudah terpengaruh oleh kebudayaan luar yang negatif, seperti etika berpakaian yang kurang baik, etika dalam bergaul, sopan santun dalam berbicara serta bertingkah laku yang kurang baik dll.
f. Masyarakat harus dapat Bangga kepada Negeri sendiri dengan cara berlibur ataupun saat ingin mengambil pendidikan tinggi di dalam negeri saja.
g. Bersama – sama pemerintah mengembangkan dan memajukan kebudayaan – kebudayaan di setiap daerah terutama di daerah – daerh terpencil yang masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah ataupun masyarakat di kota – kota maju.
Jadi, kebudayaan tidak hanya mencakup di bidang seni saja, tetapi sebenarnya kebudayaan hampir mencakup di seluruh bidang, baik dari bidang pengetahuan, bidang pariwisata, bidang sosial (hubungan masyarakat), religi (kepercayaan) dan norma / etika perilaku manusia, oleh karena itu masyarakat dan pemerintah harus bersama – sama menjaga dan melestarikan kebudayaan bangsa Indonesia agar kebudayaan kita tidak dikalim / dirampas oleh bangsa lain.


BAB III KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan
Disadari sepenuhnya bahwa Indonesia memiliki kebudayaan yang sangat majemuk sekali. Kekayaan kebudayaan ini terkait dengan masalah kesuku bangsaan dan kebudayaan-kebudayaan yang tumbuh akibat akulturasi dan berbagai proses hubungan dinamis manusia dan lingkungannya, sehingga kekayaan kebudayaan Indonesia menjadi sangat majemuk. Untuk melestarikan kekayaan kebudayaan ini, hingga saat ini kita belum memiliki peta kebudayaan Indonesia dan Data kebudayaan Indonesia yang reliable. Untuk melestarikan, dalam arti melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan tersebut, kita harus mempunyai data yang lengkap dan akurat.

3.2 Saran
Pemerintah dengan tegas harus melindungi kekayaan budaya yang berada dalam wilayahnya baik secara de facto dan de jure dari berbagai tindakan tidak terpuji dari Negara lain. Pemerintah juga harus melakukan promosi budaya. Kita dapat memasang iklan di media massa dan elektronik bahkan melalui internet yang sekarang dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh semua orang. Sedangkan masyarakat harus Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan bangsa Indonesia. Mempelajari dan mengenal berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia agar timbul di dalam diri seseorang untuk menjaga kebudayaan Indonesia dari pengaruh kebudayaan luar yang negatif.

DAFTAR PUSTAKA
http://kurniantop.blogspot.com/2011/11/makalah-ibd-kontribusi-pemerintah-dan.html http://zeculture.blogspot.com/2010/03/peran-pemerintah-dan-masyarakat-dalam.html

Manusia Sebagai Makhluk Berbudaya

ILMU BUDAYA DASAR


Manusia Sebagai Makhluk Berbudaya





NAMA : DWI YANA

KELAS : 1EA04

NPM : 12212315


Kata Pengantar

Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Manusia Sebagai Makhluk Berbudaya” tepat pada waktunya.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi masukan-masukan bermanfaat sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, terutama kepada ibu Tri Handayani selaku dosen Ilmu Budaya Dasar yang telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan maklah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu Penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca khususnya serta rekan-rekan mahasiswa pada umumnya.


Depok, Oktober 2012


Penulis









BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Dewasa ini, perlu adanya pemahaman mengenai manusia dan kebudayaanya yang lebih mendalam guna mempererat persatuan dan kesatuan serta untuk menyadari adanya keanekaragaman budaya yang berbeda di negara kita. Hal tersebut apabila tidak diperhatikan dengan baik dapat menimbulkan perpecahan di dalam suatu negara yang majemuk ini. Sehingga diperlukanya mata pelajaran yang mempelajari mengenai masalah – masalah sosial serta kebudayaannya yang senantiasa berhubungan dengan manusia.


2.1 Rumusan Masalah

1. Apakah hakikat manusia sebagi mahluk berbudaya ?

2. Apakah pola –pola kebudayaan itu ?

3. Apakah budaya memanusiakan manusia itu?

4. Apakah pengaruh budaya dalam kehidupan manusia?


3.1 Tujuan

1. Mengetauhi hakikat manusia sebagai mahluk berbudaya.

2. Mengetauhi pola – pola kebudayaan.

3. Mengetauhi maksud budaya memanusiakan manusia.

4. Mengetauhi pengaruh budaya dalam kehidupan manusia.









BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Hakikat Manusia Sebagai Makhluk Berbudaya

Akal budi merupakan pemberian sekaligus potensi dalam diri manusia yang tidak di miliki makhluk lain. Kelebihan manusia di banding makhluk lain adalah akal budi. Anugrah Tuhan akan akal budilah yang membedakan manusia dari makhluk lain. Akal adalah kemampuan kemampua manusia sebagai kodrat alami yang di miliki.

Budi berarti juga akal. Budi berasal dari bahasa sansekerta budh yang artinya akal. Budi menurut kamus lengkap bahasa Indonesia adalah bagian dari kata hati yang berupa paduan akal dan perasaan dan yang dapat mebedakan baik, buruk sesuatu. Budi dapat pula berarti tabiat, perangai dan akhlak. Sutan takdir alisyahbana mengungkapkan bahwa budilah yang menyebabkan manusia mengembangkan suatu hubungan yang bermakna dengan alam sekitarnya dengan jalan memberikan penilaian objektif terhadap objek dan kejadian. Sehingga manusia sebagai makhluk budaya yang berkemampuan menciptakan kebaikan, kebenaran, keadilan dan bertanggung jawab. Sebagai makhluk yang berbudaya manusia mendaya gunakan akal, budinya untuk menmenciptakan kebahagiaan baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat demi kesempurnaan hidupnya. Sebagai makhluk berbudaya manusia menciptakan kebudayaan.


2.2 Pola-pola Kebudayaan

Berdasarkan wujud dan isinya, kebudayaan dapat dikarakteristikkan sebagai beikut (Perry, 1984)

1. Kebudayaan adalah produk dari interaksi sosial.

2. Kebudayaan meliputi seluruh pengetahuan, ide, nilai, tujuan, dan objek material yang disebarkan oleh anggota masyarakat dan yang telah dilalui dari generasi ke generasi.

3. Kebudayaan dipelajari oleh masing-masing anggota masyarakat melalui proses sosialisasi.

4. Kebudayaan menyediakan kebutuhan emosional dan biologis dari masing-masing anggota masyarakat.

5. Masing-masing masyarakat mengembangkan kebudayaan yang berbeda dari kebudayaan lainnya. Salah satu sifat dari kebudayaan adalah relativismenya. Kebudayaan tidak dapat diperbandingkan mana yang lebih baik, lebih tinggi, lebih luhur, lebih superior, daripada kebudayaan yang lainnya.


Sehubungan dengan kemampuan masyarakat mengembangkan kebudayaanaya maka perkembanganya tersebut melalui beberapa proses yaitu :

1. Evolusi

Evolusi merupakan pola perkembangan dimulai dari bentuk yang rendah hinnga ke bentuk yang lebih tinngi.

2. Difusi

Perkembangan kebudayaan yang merupakan akibat migrasi kelompok – kelompok manusia di dunia ini dan menimbulkan peleburan kebudayaan yang kemudian mejadi satu dan antara kebudayaan yang satu dan yang lain.

3. Alkulturasi

Alkulturasi mengacu pada pengaruh satu kebudayaan terhadap kebudayaan yang lain atau saling memepengaruhi sehingga kebudayaan yang satu dan yang lain saling terpengaruh tetapi tidak menghilangkan kebudayaan asli


2.3 Budaya Memanusiakan Manusia

Manusia harus memiliki prinsip, nilai dan rasa kemanusiaan yang melekat dalam dirinya. Manusia memiliki prikemanusiaan, Manusia memiliki akal budi yang bisa memunculakn rasa atau prikemanusiaan. Perilaku inilah yang mendorong perilaku baik sebagai manusia.

Memanusiakan manusia berarti perilaku manusia untuk senantiasa menghargai dan menghormati harkat dan drajat manusia lain.


2.4 Pengaruh Budaya dalam Kehidupan Manusia

a. Budaya bagi Individu

Berbicara budaya adalah berbicara pada ranah sosial sekaligus ranah indifidual. Pada ranah sosial di karenakan budaya lahir ketika manusia bertemu dengan manusia lainnya dan membangun kehidupan bersama yang lebih dari sekedar pertemuan-pertemuan incidental. Dari kehidupan bersama tersebut selanjutnya di adakanlah aturan-aturan, nilai-nilai , kebiasaan-kebiasaan hingga kadang sampai pada kepercayaan transcendental yang kesemuanya berpengaruh sekaligus.
Sekaligus menjadi kerangka perilaku dari individu-individu yang masuk dalam kehidupan bersama. Semua tata nilai, prilaku dan kepercayaan yang di miliki sekelompok individu itulah yang di sebut budaya.


b. Kepribadian dalam lintas budaya

Kebribadian merupakan konsep dasar psikologi yang berusaha menjelaskan keunikan manusia. Kepribadian mempengaruhi dan menjadi kerangka acuan dari pola pikir, perasaan dan prilaku indifidu manusia serta bertindak sebagai asek fundamental dari setiap indifidu tersebut. Ia merupakan aspek inti keberadaan manusia manusia yang karenanya tak lepas dari konsep kemanusiaan yang lebih besar, yaitu budaya sebagai konstruk sosial. Banyak penelitian yang telah mencoba menguji pengaruh serta hubungan dari budaya dengan kepribadian sebagai bagian dari upaya memahami manusia secara paripurna.





















BAB III

KESIMPULAN


3.1 Kesimpulan

Manusia merupakan salah satu atau satu – satunya dari mahluk ciptaan Tuhan yang dikaruniani akal dan pikiran sehingga dapat digunakan untuk mengembangkan pengetauhan yang pada akhirnya dapat melahirkan suatu kebudayaan. Sedangkan kebudayaan merupakan hasil dari budi dan daya dari manusia yang berkembang dan diikuti oleh masyarakat tertentu sehingga antara masyarakat satu dan yang lain memiliki kebudayaan yang berbeda.

Manusia di dalam budaya tersebut memiliki kedudukan tertentu yang didikuti oleh nilai – nilai etika dan estetika yang luhur yang dapat menimbulkan suatu keindahan tertentu. Budaya sangat berpengaruh dan bermanfaat dalam kehidupan manusia baik itu secara individu maupun secara lintas budaya.


3.2 Saran

1. Memperbanyak membaca buku – buku yang relevan mengenai media dan sumber pembelajaran.

2. Membaca dengan cermat dan teliti disetiap pokok bahasan sehingga dapat menimbulkan suatu pemahaman.













DAFTAR PUSTAKA

http://zellandra.blogspot.com/2012/03/makalah-manusia-dan-kebudayaan.html

http://zellandra.blogspot.com/2012/03/makalah-manusia-dan-kebudayaan.html